Tentara Nasional Indonesia
Tentara
Nasional Indonesia (atau biasa disingkat TNI) adalah nama sebuah angkatan perang dari
negara Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara
Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik
Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi seperti sekarang
ini.
Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat,
TNI Angkatan Laut,
dan TNI Angkatan Udara.
TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI,
sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
Panglima TNI saat ini adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.
Dalam
sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI.
Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)
yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma"
disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR
nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI
serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka
pada tanggal 30 September 2004
telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri
pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring
berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal
yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur"
menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI
dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007,
doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma",
disingkat "TRIDEK".[2]
Tahun 2012,
jumlah personel TNI adalah sebanyak 476.000 personel.
Sejarah TNI
Negara
Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat
yang dibentuk dalam sidang PPKI
tanggal 22 Agustus 1945
dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu
organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di
pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak
berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri
Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat
agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai
peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya,
melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945
(hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara
Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946,
Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
Kemudian pada 24 Januari 1946,
diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu
di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara
Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan
untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan
bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan
itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Jati diri TNI
Sesuai UU TNI
pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
- Tentara Rakyat adalah tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
- Tentara Pejuang adalah tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
- Tentara Nasional adalah tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
- Tentara Profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
Tugas TNI
Sesuai UU TNI
Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
- operasi militer untuk perang
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata
- mengatasi pemberontakan bersenjata
- mengatasi aksi terorisme
- mengamankan wilayah perbatasan
- mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- membantu tugas pemerintahan di daerah
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (bahasa Inggris: search and rescue)
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat
(3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar